Sementara mereka yang sekolah dengan sistem paket, terutama Paket C bisa dapat dana bantuan senilai Rp. 1.000.000,-.
Pada dasarnya, syarat penerima bantuan PIP Sekolah ini diprioritaskan untuk mereka yang mendapatkan bantuan PKH, dan BPNT dibuktikan dengan kepemilikan kartu KKS (ATM) berwarnah merah, dan putih.
BACA JUGA:YUK SIMAK! Review Lengkap dan Spesifikasi Kawasaki Ninja ZX25R, Hadir Diharga Rp 90 Jutaan
BACA JUGA:MESIN BANDEL, Ini 5 Daftar Motor Lawas yang Viral Kembali Karena Dihargai Tinggi Oleh Kolektor
Tambahan lainnya, mereka juga harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika ingin disalurkan bantuannya.
Tetapi, jangan khawatir. Kamu yang berstatus pelajar, dan ingin mendapatkan bantuan PIP ini supaya meringankan biaya sekolah bisa mendaftar sebagai kepesertaan.
Bagaimana caranya, simak penjelasannya berikut ini.
Pertama, Jika tak punya KIP mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan tempat dia bersekolah.
Nantinya pihak sekolah yang akan mengajukan data anak tersebut ke Dapodik, dan Dinas Pendidikan setempat. Kedua, Jika siswa tak memiliki KKS orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
BACA JUGA:Simak Spesifikasi Dari GWM Tank 300 Asal China yang Dibandrol Mulai Dari Rp 1,2 Miliar
BACA JUGA:3 Tips Jitu yang Bisa Dipertimbangkan Sebelum Membeli Suzuki Katana Bekas
Pastikan data keluargamu sudah masuk kedalam DTKS beserta anggota keluarga lainnya yang berada didalam Kartu Kaluarga (KK).
Ketiga, ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data setelah itu tunggu sampai kartu KIP diterbitkan.
Sebagai catatan, pastikan datamu telah online, tidak ganda, dan padan di Dukcapil. Ketentuannya, nama, NIK, tempat lahir, dan jenis kelamin juga harus benar.
Begitu juga dengan data NIK dan nama ayah, ibu, atau wali, serta data spasial tempat tinggal peserta didik juga harus benar tidak kurang dan salah dalam huruf dan angka.
Jika didapati NIK dan data siswa tidak sesuai dengan data di Dapodik dan Dukcapil, lakukan perbaikan data agar lancar mendaftar dan menerima PIP melalui laman www. nisn.data/kemdikbud.go.id.