Gondol TV Tetangga, Warga SP Padang OKI Ditangkap Polisi

Rabu 12-06-2024,18:51 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

"Pada Selasa 11 Juni 2024 sekira pukul 22.30 WIB, anggota Polsek SP Padang melakukan penangkapan terhadap pelaku A yang berada di rumahnya di Desa Batu Ampar Baru," tegasnya.

BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Pemancing, Terjepit di Bebatuan Sungai Ogan OKU

BACA JUGA:Cari Pemancing Tenggelam di Sungai Ogan, Basarnas Palembang Kerahkan Tim Rescue

Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka kini ditahan di Polsek Sp Padang.

Bersama itu, petugas juga mengamankan barang bukti hasil curian, yakni sebuah pesawat televisi merek LG 21 inci beserta Set Top Bok.

Tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kategori :