6 Anak Dibawah Umur Di Lubuklinggau Terlibat Kasus Kriminal, Alasannya Dendam dan Cuma Gagah-gagahan

Rabu 12-06-2024,20:13 WIB
Reporter : Fran Kurniawan
Editor : Sulis Utomo

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Sebanyak 6 orang anak dibawah umur di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuklinggau karena terlibat kasus pengeroyokan dan perampasan.

Alasan para tersangka melakukan perbuatan kriminal tersebut sangat meresahkan, karena dendam dan sekadar gagah-gagahan serta disebut kelompok mereka paling hebat.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan dan didampingi jajarannya mengungkapkan, kasus pertama yang melibatkan 6 anak dibawah umur terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Satelit, Kota Lubuklinggau, pada Minggu, 9 Juni 2024.

Kasus ini adalah perampasan dengan kekerasan (pasal 365 ayat 1) yang melibatkan 6 orang pelaku, dengan korban, Makmur Zaki (17), mengalami pemukulan hingga terjatuh dan kehilangan telepon genggamnya.

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau dan FKUB Gelar Deklarasi Pilkada Damai 2024 Serta Lomba Panahan 

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap satu pelaku, W, sedangkan lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

"Tersangka W ditangkap di depan Alfamart daerah Mesat Jaya dengan barang bukti satu kotak telepon genggam milik korban, para pelaku diancam dengan hukuman penjara hingga 9 tahun untuk perampasan dan 10 tahun untuk kepemilikan senjata tajam.

Selanjutnya, kasus pengeroyokan terhadap korban yang tercatat sebagai seorang pelajar S (16), warga Jalan Bengawan Solo, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. 

Dalam kasus ini Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengidentifikasi 7 tersangka yang terlibat dalam aksi kekerasan dan pengeroyokan tersebut.

BACA JUGA:Peduli Para Shoimin, Polres Lubuklinggau dan Pengurus Kemala Bhayangkari Bagi-bagi Takjil Gratis 

Dari ketujuh tersangka lima diantaranya sudah berhasil diamankan. Mereka adalah RA (16), NW (17), RT (14), MS (16), dan GT (16), yang rata-rata masih berstatus pelajar, sementara 2 tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Aksi kekerasan dan pengeroyokan itu terjadi di Jalan Cekdam, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat, Sabtu, 8 Juni 2024.

Di mana korban S bersama 2 temannya mengendarai sepeda motor dan dihadang oleh sekelompok orang yang tidak dikenal dengan senjata celurit dan kayu. 

Saat itu, para tersangka menyerang korban S dengan melayangkan pukulan tangan kosong ke wajahnya, sehingga korban dan 2 temannya jatuh dari sepeda motor yang mereka kendarai.

BACA JUGA:79 Anggota Polres Lubuklinggau Diganjar Penghargaan, Dalam Bidang Apa sih?

Kategori :