"Saya kembali mengingatkan kepada masyarakat ataupun taksi online untuk tidak memarkir kendaraan di di bahu jalan.
BACA JUGA:Siswa SMA Adabiyah Palembang Antusias Ikuti Edukasi Safety Riding Astra Motor Sumsel
BACA JUGA:Badak NGL Kembali Bangun Rumah Singgah, Kali Ini Lokasinya di Kelurahan Satimpo
Karena kami dari Dishub Kota Palembang akan terus melakukan penertiban terhadap parkir liar ini," katanya.
Selain melakukan penertiban parkir liar, petugas Wasdalops Dishub Kota Palembang bersama anggota POM dan Satlantas Polrestabes Palembang melakukan penertiban mobil angkutan barang di seputar Pasar Cinde Jalan Jenderal Sudirman.
Petugas Wasdalops Dishub Kota Palembang melakukan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan persyaratan teknis dan administrasi kendaraan di Bundaran Cinde Jalan Jenderal Sudirman Palembang.
Petugas melakukan pengecekan terhadap kelayakan uji keur, izin trayek atau sim dan stnk.
BACA JUGA:7 Warna Lidah yang Bisa Menunjukkan Masalah Kesehatan, Cek Warna Lidahmu
BACA JUGA:Nilai Ekspor Kilang Pertamina Plaju Tembus Rp6,8 Triliun di 2023
“Kita berikan sanksi surat tilang kepada pemilik kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi tersebut,” dikutip dari akun instagram Dishub Kota Palembang.
Lebih lanjut dikatakan, razia yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya.
Selain itu juga, petugas berhasil mendapati beberapa Juru Parkir (Jukir) liar yang memarkirkan kendaraan secara sembarangan di bahu jalan. *