Citraland
Honda

Nggak Cuma Mobil, Motor Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun 2025, Ini Daftarnya

Nggak Cuma Mobil, Motor Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun 2025, Ini Daftarnya

Nggak Cuma Mobil, Motor Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun 2025, Ini Daftarnya -kolase-

PALPRES.COM- Sejumlah kendaraan bermotor akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen berlaku mulai tahun 2025 mendatang. 

Tak hanya mobil, kendaraan roda dua atau motor juga akan dikenakan PPN 12 persen

Adapun motor yang bakal dikenakan PPN 12 persen ini adalah motor dengan kapasitas mesin besar dari berbagai merek. 

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco menyampaikan kenaikan PPN 12 persen ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021. 

BACA JUGA:Siap-siap, Kendaraan Jenis Ini Bakal Kena PPN 12 Persen, Apa Saja?

BACA JUGA:Siap-siap PPN Naik jadi 12 Persen di 2025, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Dalam PMK ini sepeda motor dikategorikan mewah apabila memiliki mesin dengan kapasitas di atas 250 cc hingga 500 cc (pasal 22) dan lebih dari 500 cc (pasal 23). 

Selain itu, kendaraan khusus seperti motor untuk salju, pantai, atau gunung juga termasuk kategori barang mewah.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk motor dengan mesin lebih dari 500 cc mencapai 95 persen, sementara motor dengan kapasitas 250-500 cc dikenakan tarif 60 persen.

Dengan kebijakan baru, PPN sebesar 12 persen akan berlaku untuk kategori tersebut.

BACA JUGA:Insentif PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berlanjut, Ini Besarannya!

BACA JUGA:Dengan Desain yang Elegan Motor Listrik Biscose Dapat Jadi Pilihan Kamu Tahun Depan

Daftar Sepeda Motor yang Berpotensi Terkena PPN 12 Persen

1. Merek Honda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: