- Apabila terdaftar, maka siswa akan mendapat SK Nominasi PIP dari sekolah
BACA JUGA:Proses Pembentukan Batu Ini Jutaan Tahun, Khasiatnya Bikin Geleng-geleng Kepala
- Siapkan sejumlah berkas pencairan dana PIP di bank penyalur.
Sedangkan syarat mengambil dana bantuan PIP:
- Surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa benar siswa dimaksud bersekolah disana.
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi KTP orang tua
- Membawa SK Nominasi PIP
- Bagi siswa SMA/SMK yang terdaftar dapat membawa fotokopi kartu pelajar, dan buku rekening Simpel saat pencairan
2. KJP Plus
Pada bulan Juni 2024 ini juga ada bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Namun demikian, masih ada kendala sistem yang seharusnya dicairkan hari ini oleh Pemprov DKI Jakarta.
Bantuan KJP Plus ini memang bakal dicairkan pada minggu kedua bulan Juni 2024 atau hari ini.
Nominal yang bakal diterima siswa SD yakni sebesar Rp250 ribu perbulan, SMP sebesar Rp300 ribu perbulan, SMA sebesar Rp420 ribu perbulan dan SMK sebesar Rp450 ribu perbulan.