6 Cara Dapat Bansos PENA Bagi UMKM Penerima Bansos PKH dan BPNT

Minggu 16-06-2024,20:59 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

PALPRES.COM - Ternyata bukan PKH (Program Keluarga Harapan), dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang  siap salur awal Juni ini, apa saja BLT-nya? Berikut penjelasannya.

Diketahui program Kemensos (Kementerian Sosial) banyak sekali.

Diantaranya adalah bansos reguler yang sangat penting adanya. Dimana beberapa bansos reguler dicairkan dalam beberapa tahap.

Jadi untuk Juni ini sudah memasuki tahap 3. Meskipun dana bansos sudah berstatus SPM tapi harus menunggu kembali sampai stauts benar-benar SP2D (Surat Perintah Menyalurkan Dana).

BACA JUGA:5 Fakta Menarik Tentang Mobil Toyota Crown Signia yang Punya Desain Khas di Kelas SUV

BACA JUGA:Simak 7 Kekurangan dan Kelabihan Dari HP Para Gamers, Nubia Neo 2 5G

Bukan hanya dalam bentuk bantuan pangan untuk mencukupi kebutuhan hidup, Kemensos juga selalu fokus terhadap peningkatan kesejahteraan hidup KPM PKH dan BPNT.

Bantuan permodalan usaha diberikan dalam program PENA yang dikelola oleh Kemensos RI diperuntukkan bagi KPM PKH dan BPNT secara bertahap.

Sebagai informasi, Kemensos akan kembali menyalurkan bantuan Kemensos akan kembali mencairkan program PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara) untuk anggaran tahun 2024.

Program PENA diberikan sebagai bantuan permodalan usaha kepada keluarga penerima manfaat yang masuk dalam kategori keluarga kurang mampu atau rentan miskin.

Dikutip dari unggahan di kanal YouTube DIARY BANSOS, Senin, 3 Juni 2024, Kemensos akan kembali mencairkan beberapa bansos, salah satunya program PENA.

BACA JUGA:Ada yang Beratnya Sampai 2 Ton, Ini Dia 5 Jenis Sapi Pas Buat Kurban Idul Adha Tahun 2024

BACA JUGA:Rekomendasi 7 Motor Sport yang Keren Jika Dipakai Kaum Perempuan, Terkesan Sporty Namun Tetap Elegan

Program PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara) disalurkan oleh Kementerian Sosial dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Prioritas pemberian bansos PENA ini adalah untuk mengembangkan jiwa kewirausahaan masyarakat yang dikategorikan sebagai KPM tidak mampu atau rentan miskin, melalui modal atau bantuan usaha.

Kategori :