Program Pena Berdikari diberikan kepada KPM PKH atau BPNT hingga dari usia 20 tahun hingga 45 tahun. Selain pemberian modal usaha, program ini juga memberikan pelatihan, pendampingan hingga pemasaran produk.
Penerima bansos PENA tidak memiliki Lansia dan penyandang disabilitas berat di dalam KK yang bersangkutan.
Adapun alur pendaftarannya adlaah sebagai berikut!
1. Proses validasi data terbaru penerima bansos akan dilakukan oleh pendamping sosial.
2. Jika status kelayakan KPM penerima bansos aktif sudah memenuhi syarat maka pendamping sosial akan mendaftarkan keluarga penerima manfaat yang bersangkutan untuk mendapatkan program PENA.
BACA JUGA:New Rebel 1100 Mengaspal di Indonesia, Pecinta Big Bike Cruiser Wajib Punya, Ini Spesifikasinya
3. Verifikasi data penerima dilakukan oleh Kemensos berdasarkan data yang diterima dari pendamping sosial
Program bantuan sosial dari Kemensos RI menyasar KPM PKH dan BPNT yang masuk dalam kategori keluarga pra-sejahtera atau rentan miskin. (Dok. kemensos.go.id)
4. Setelah selesai memadupadankan data usulan dan DTKS Kemensos, pihak Pusdatin akan menetapkan penerima bansos PENA
5. Apabila KPM lolos dan dinyatakan sebagai penerima bantuan PENA, maka KPM bisa berkonsultasi dengan pendamping sosial, terkait bagaimana sistem pemanfaatan bantuan PENA agar sesuai dengan kebutuhan usaha.
6. Pendamping sosial nantinya akan melakukan pendampingan langsung saat pemberian bantuan dan pengalokasian dana bantuan PENA agar modal usaha dapat dimanfaatkan dengan tepat.
BACA JUGA:Pencairan BLT Rp600.000 Bakal Berlangsung di Daerah Ini Tanggal 18 Juni 2024
BACA JUGA:Rekomendasi 7 Motor Sport yang Keren Jika Dipakai Kaum Perempuan, Terkesan Sporty Namun Tetap Elegan
Agar perlu diperhatikan, bagi yang tertarik untuk bisa mendapatkan program bantuan PENA maka diwajibkan dan bersedia keluar dari daftar penerima bansos aktif misalnya PKH atau BPNT.