Sebab nantinya data kamu bakal terhapus secara otomatis oleh sistem OJK.
Namun waktu 24 bulan dirasa terlalu lama bagi kamu yang ingin segera melakukan pinjaman kembali.
Kamu tidak bisa melakukan pinjaman kembali di lembaga keuangan manapun selama masih terdaftar dalam blacklist.
2. Lakukan pelunasan hutang yang tertunggak
BACA JUGA:Aman Dari Teror! Begini Cara Menghapus Data Jahat di Pinjol Legal
Supaya tidak menunggu lama sampai 24 bula kamu bisa melakukan dengan cara melunasi hutang yang menunggak.
Maka langkah yang harus dilakukan yaitu melakukan pelunasan hutang yang tertunggak terlebih dahulu.
Lunasilah hutang sesegera mungkin setelah kamu mendapatkan rincian dari Slik OJK.
Namun bila masih saja tidak sabar karena harus melalui proses dengan memakan waktu lama ketika menghapus data buruk kalian.
BACA JUGA:2 Cara Menghapus Permanen Akun Akulaku Paylater, Gak Pakai Ribet Dijamin Berhasil!
Selain itu juga bagaimana cara kinerja pihak lembaga keuangan tempat kamu meminjam.
3. Lakukan pelaporan kepada lembaga keuangan
Terkait langkah selanjutnya adalah memberikan bukti laporan kepada pihak lembaga keuangan.
Terkait langkah ini perlu dilakukan jika status idep belum mengalami perubahan.
BACA JUGA:3 Pinjol Resmi OJK Tanpa BI Checking, Cepat Cair dengan Limit Jutaan Rupiah
Padahal kamu telah melunasi tunggalkan hutang caranya yaitu dengan membawa bukti pelunasan hutang kepada pihak OJK terdekat yang ada di kotamu.