Kapolres Lahat: Polri Siap Kawal dan Jamin Keamanan, Putusan MK Pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang Di 6 TPS

Rabu 19-06-2024,05:31 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Jonison

LAHAT, PALPRES.COM – Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH menyatakan jika Polri siap memberikan pengawalan dan memastikan keamanan. 

Terkait akan dilaksanakannya putusan MK tentang perhitungan ulang di 6 TPS di Lahat. 

Persiapan pelaksanaan putusan MK tentang penghitungan suara ulang dari 6 TPS TPS Dapil Lahat 4 Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat hasil Pemilu 2024 oleh KPU Lahat. 

Ditegaskannya, tanggung jawab keamanan berada di pundak kepolisian di jajarannya yang didukung oleh personel TNI dan stake holder lainnya.

BACA JUGA:KPU Buka Rekrutmen Calon PANTARLIH, Simak Syarat dan Link Berkasnya Disini

BACA JUGA:Ada 1,5 Jutaan Pemilih Gen Z di Sumsel, Ini Pesan Ketua KPU Sumsel untuk Generasi Muda pada Pilkada Nanti

Pernyataan tersebut diungkapkan Kapolres Lahat AKBP AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH dalam rapat koordinasi yang digelar di kantor KPU Kabupaten Lahat pada Selasa 18 Juni 2024.

Terkait persiapan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tentang penghitungan suara ulang 6 TPS Dapil Lahat 4 Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat hasil Pemilu 2024 oleh KPU Lahat.

“Polres Lahat sebagai penanggung jawab keamanan siap untuk menjaga dan mengawal pelaksanaan penghitungan besok dibantu unsur TNI dan pemerintah kabupaten Lahat. 

Saya selaku Kapolres menghimbau kepada KPU Lahat agar dalam pelaksanaan penghitungan suara ulang dilaksanakan secara profesional dan transparan. 

BACA JUGA:Perkenalkan Maskot 'Si Tikar', KPU Launching Pilkada OKI 2024

BACA JUGA:Butuh 24.066 Petugas Pantarlih, KPU Sumsel Buka Pendaftaran, Dimulai Hari ini

Demikianpun pihak Bawaslu Lahat agar melaksanakan tugas pengawasan secara profesional,” katanya.

Selanjutnya ia juga meminta dan mengingatkan kepada pihak terkait, partai politik peserta pemilu 2024 agar mengikuti pelaksanaan penghitungan suara ulang oleh KPU Lahat. 

Tentunya dengan menghadirkan saksi yang mengetahui aturan dan tidak perlu melakukan pengerahan massa yang dapat menimbulkan masalah baru. 

Kategori :