Bawakan Lagu Tanpa Izin, Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Kamis 20-06-2024,16:48 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

Sehingga Agnez Mo diduga membawakan lagu tanpa izin atau lisensi dari Lembaga resmi LMKN. 

BACA JUGA:Penyanyi Pinkan Mambo Resmi Menikah dengan Tiktoker Arya Khan

BACA JUGA:Penyanyi Asal Muba Novia Wulandari Rilis ‘Beume’, Pj Bupati Apriyadi Beri Apresiasi Ini

Agnez Mo diduga telah melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 113 UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Jadi, unsur pelanggaran Pasal 9 ayat 2 ayat 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan,"tegas Minola. 

Atas pelanggaran tersebut, Minola mengungkapkan kerugian material yang dialami kliennya sebesar Rp500 juta di setiap konser atau Rp1,5 miliar karena aksi Agnez Mo menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin. 

"Kami somasi itu kan satu konser itu kita mintanya Rp 500 juta. Jadi, kalau tiga konser ada Rp 1,5 miliar," jelasnya.

BACA JUGA:Ini 4 Peserta dari Indonesia yang Ikut American's Got Talent, Nomor 3 Penyanyi Terkenal

BACA JUGA:Eki, Penyanyi Indonesia yang Pernah Menjadi Juara di Italia, Begini Nasibnya Sekarang

Namun, tidak menutup kemungkinan kliennya mengalami kerugian lebih besar lagi selama proses berjalan. 

Pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan Agnez Mo ini dilakukan pada tahun lalu tepatnya saat konser di Surabaya, Bandung dan Jakarta pada bulan Mei 2023. 

Kala itu Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja tanpa seizin penciptanya dan tidak membayar  royalti.

Sang pemilik lagu juga telah melakukan upaya direct license sebelum melakukan somasi ke Agnez Mo. 

BACA JUGA:Luar Biasa Simon Cawell Beri Golden Buzzer Untuk Penyanyi Indonesia Putri Ariani

Adapun direct license adalah sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara pencipta secara individu dengan pengguna karya cipta.

Hanya saja upaya tersebut tidak ditanggapi oleh Agnez Mo. 

Kategori :