Bawakan Lagu Tanpa Izin, Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Kamis 20-06-2024,16:48 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

PALPRES.COM- Kabar tidak mengenakan datang dari penyanyi Agnez Mo. 

Baru-baru ini Agnez Mo dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta. 

Si Pelapor tak lain adalah pencipta lagu, Ari Bias. 

Diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Minola Sebayan, Ari Bias melayangkan gugatan kepada Agnez Mo usai sang penyanyi  membawakan lagu 'Bilang Saja' ciptaan kliennya itu tanpa izin. 

BACA JUGA:Keren Abis! Agnez Mo Resmi Comeback, Berikut Lirik Lagu ‘Get Loose’ - AGNEZ MO feat CIARA

BACA JUGA:Agnez Mo kirim DM untuk Bunda Corla, Isinya Bikin Nggak Bisa Tidur

"Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias 'Bilang Saja' dalam live concerts tanpa memiliki izin," kata Minola, Rabu malam.

Sebelumnya, kata Minola, kliennya telah terlebih dahulu melayangkan somasi kepada Agnez Mo karena menyanyikan lagu ciptaannya tanpa izin. 

Namun tidak mendapat respon yang baik dari Agnez Mo. 

Sehingga  pihaknya memutuskan untuk melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. 

BACA JUGA: Agnez Mo Pamer Tato, Netizen Malah Salah Fokus

BACA JUGA:Penyanyi 'Ikan Dalam Kolam' Bakal Hibur Warga Muba, Catat Tanggalnya?

"Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan, belum memberikan tanggapan. Oleh karena itu, kami menganggap tidak memiliki iktikad baik," ujarnya.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Agnez Mo kata dia tidak dilakukan hanya satu kali. 

Diketahui Agnez Mo membawakan lagu ciptaan Ari Bias dalam tiga konser yang digelar di Surabaya, Bandung dan Jakarta. 

Kategori :