Pasalnya, pengangkatan menjadi PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga honorer menurut UU ASN tahun 2023.
Menurut UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024 ini.
Demikian informasi mengenai MenPAN RB secara resmi menyatakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu 2024 yang berlaku untuk golongan ini.