PALPRES.COM - Secara resmi, MenPAN RB memutuskan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu 2024 berlaku untuk golongan ini, sisanya ke paruh waktu.
Sebagai informasi, pengangkatan PPPK merupakan salah satu amanat dalam Undang-Undang ASN 2023 terkait dengan penataan tenaga honorer.
Menariknya, status tenaga honorer ini nantinya bakal dihapus dan diangkat menjadi PPPK sesuai amanat dalam UU ASN 2023.
Namun demikian, ternyata tidak semua tenaga honorer bakal diangkat menjadi PPPK berdasarkan amanat dalam UU ASN 2023.
BACA JUGA:Para Orang Tua Wajib Tahu, Ini Bedanya Merawat Anak Perempuan dan Laki-laki
BACA JUGA:Israel Menyerah! Militer Zionis Akui Hamas Tak Mungkin Dapat Dilenyapkan
MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas menuturkan, bahwa pihaknya hanya akan mengangkat tenaga honorer yang sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini juga singkron dengan UU ASN 2023 yakni Pasal 66, dimana penataan tenaga honorer bakal dilakukan dengan verifikasi, validasi dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Bukan itu saja, MenPAN RB juga menyatakan nantinya tenaga honorer bakal diserap menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Lantas, golongan tenaga honorer apa saja yang bakal diangkat menjadi PPPK paruh waktu oleh MenPAN RB di tahun 2024 ini?
BACA JUGA:TERUNGKAP! Ini Isi Permohonan Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditolak Presiden Jokowi
BACA JUGA:Ini 5 Destinasi Wisata Seru di Bengkulu, Libur Sekolah Lebih Seru dan Mengesankan
Berdasarkan penjelasan MenPAN RB, tenaga honorer bakal diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau full time bagi daerah yang mempunyai anggaran dana cukup.
Sedangkan bagi daerah yang keuangannya tidak mencukupi, tenaga honorer bakal tetap diangkat, namun sebagai PPPK paruh waktu atau part time.
Selain itu, MenPAN RB juga memastikan 100 persen bahwa tenaga honorer yang terdata di database BKN bakal diangkat menjadi PPPK.