PALPRES.COM - Kasus pembunuhan sepasang remaja Vina (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eky di Cirebon, Jawa Barat yang terjadi di tahun 2016 lalu kini memasuki babak baru.
Usai melewati proses yang panjang, polisi akhirnya melimpahkan berkas perkara tersangka terakhr dalam kasus ini yaitu Pegi Setiawan ke Kejaksaan, Kamis 20 Juni 2024.
Diketahui, Vina dan kekasihnya Eky tewas dibunuh oleh komplotan geng motor pada Sabtu, 27 Agustus 2016 silam.
Bukan hanya dibunuh, para pelaku juga melakukan perkosaan terhadap Vina.
Memang, awalnya Vina dan Eky diduga tewas akibat kecelakaan tunggal.
Akan tetapi, usai diselidiki ternyata keduanya terbukti dibunuh, sehingga polisi menetapkan 11 tersangka dan 8 pelaku sudah diadili serta 3 lainnya dinyatakan buron.
Setelah 9 tahun berlalu, polisi akhirnya menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir.
Selain itu, polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut 2 buron lainnya hanya fiktif.
BACA JUGA:Euro 2024: Prediksi dan Preview Laga Spanyol vs Italia, Susunan Pemain Kedua Tim
Tak hanya menyampaikan pelimpahan berkas ke Kejaksaan, Polri juga membeberkan sederetan penjelasan terkait kasus ini, berikut ini penjelasannya:
1. Gelar Perkara Khusus Ditolak
Adanya pelimpahan berkas perkara tersangka Pegi ke Kejaksaan, artinya Polri menolak permohonan gelar perkara khusus yang diajukan pihak Pegi Setiawan.
Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho mmeinta publik untuk memantau perkembangan kasus ini serta memastikan kasus ini akan diungkap secara transparan.
BACA JUGA:Inilah Bendungan Termahal di Jawa Timur, Siap Pasok Air Baku ke 4 Wilayah, Mana Saja?