Citraland
Honda

Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Dituntut Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Jaksa

Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Dituntut Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Jaksa

Terdakwa Ganda Alias Nanda saat mendengarkan tuntutan pidana mati yang diajukan JPU Kejari Palembang-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang mengajukan tuntutan hukuman mati, terhadap terdakwa Ganda Alias Nanda dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 1 Oktober 2024.  

Terdakwa Ganda dituntut hukuman mati, setelah tersandung kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Jalan Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang, pada 15 April 2024 silam.

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim Oloan Eksodus Hutabarat SH MH, terlihat terdakwa Ganda Alias Nanda tertunduk sedih saat mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU 

Sebelum membacakan tuntutannya, JPU Kejari Palembang Satrio SH MH memaparkan hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan korban Wasilah (40) dan Anaknya FA (16), meninggal dunia,

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan di Talang Kerikil Sidang Tertutup, 4 ABH Jadi Terdakwa

 BACA JUGA:Mantan Direktur RSUD Rupit Kabupaten Muratara Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp97 juta

Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, serta kejam dan sadis. 

Sedangkan hal meringankan untuk terdakwa tidak ada.

Sehingga atas perbuatannya, menurut JPU, terdakwa Ganda alias Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dakwaan kesatu melanggar Pasal 340 KUHP. 

Oleh karenanya, JPU menuntut terdakwa Ganda alias Nanda dengan pidana mati. 

BACA JUGA:Polisi Amankan Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

BACA JUGA:Penyidik Kejati Tetapkan Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi LRT Sumsel

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim kuasa hukum akan mempersiapkan nota pembelaan atau (Pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan 

Sebelumnya JPU Kejari Palembang Surya Dharma Putra Bakara, SH melalui Jaksa penganti Satrio SH, dalam dakwaannya menjelaskan peristiwa hukum yang membelit terdakwa terjadi pada 15 April 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: