Ini Besaran Tunjangan Umum PNS Aktif, Menurut Perpres Golongan Ini Paling Besar

Minggu 23-06-2024,08:33 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Pegawai Negeri SIpil (PNS) aktif bakal mendapatkan tunjangan umum yang resmi.

Dimana tunjangan umum bagi PNS tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2006.

Dalam Perpres tersebut, tunjangan umum bakal diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Akan tetapi, rupanya pemberian tunjangan umum yang diperuntukan bagi PNS juga dapat dihentikan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Pagi Ini Gempa Bumi Dirasakan di Samosir Sumut, Segini Kekuatannya

BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Cetak Sejarah Lagi di Euro 2024, Bukti CR7 Tua Tua Keladi dan Bukan Pemain Egois!

Alasannya, tunjangan umum akan dihentikan jika PNS diangkat menjadi jabatan struktural, jabatan fungsional atau yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Lantas, berapa besaran nominal tunjangan umum yang bakal diterima oleh PNS menurut Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tersebut?

Ya, berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2006, diketahui nominal tunjangan umum bagi PNS akan disesuaikan berdasarkan setiap golongannya.

Berikut ini nominal tunjangan umum yang akan diterima PNS aktif berdasarkan golongan menurut Perpres Nomor 12 Tahun 2006:

BACA JUGA:Inilah Bacaan Ajian Qulhu Geni dan Qulhu Sungsang Sunan Ampel, Raja Jin Tanah Jawa Sampai Tunduk

BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru PT Kideco Jaya Agung Perusahaan Tambang Batubara Terbesar Ketiga di Indonesia

1. Golongan I

Besaran tunjangan umum bagi golongan I adalah Rp175.000 per bulan.

2. Golongan II

Kategori :