Ini Besaran Tunjangan Umum PNS Aktif, Menurut Perpres Golongan Ini Paling Besar

Minggu 23-06-2024,08:33 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Besaran tunjangan umum bagi PNS aktif golongan II adalah Rp180.000 per bulan.

BACA JUGA:Jelang Pulang ke Tanah Air, PPIH Bagi Tips Jaga Kesehatan untuk Jemaah Haji Risti dan Non Risti

BACA JUGA:Israel Gempur Gaza, Komandan Senior Hamas Dikabarkan Tewas

3. Golongan III

Bagi PNS aktif golongan II akan menerima tunjangan umum sebesar Rp185.000 per bulan.

4. Golongan IV

Sedangkan untuk golongan IV PNS aktif akan menerima tunjangan umum sebesar Rp190.000 per bulan.

BACA JUGA:18 Tersangka Diamankan, Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online di 3 Situs dengan Nilai Transaksi Capai Rp1 Triliun

BACA JUGA:PT Electronic City Indonesia Tbk Buka Lowongan Kerja Terbaru, 13 Posisi Jabatan Menarik, Lamar di Sini

Menurut Perpres Nomor 12 Tahun 2006, PNS Golongan IV dipastikan paling cuan lantaran mendapatkan tunjangan umum paling besar.

Pasalnya, PNS aktif Golongan IV akan menerima tunjangan umum paling besar yakni mencapai Rp190.000 per bulan.

Hingga kini, tunjangan umum untuk PNS belum mengalami kenaikan sejak Perpres Nomor 12 tahun 2006 ini diterbitkan.

Demikianlah informasi mengenai besaran tunjangan umum yang diterima PNS aktif yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2006.

Kategori :