Sedangkan yang cair lewat Pos, KPM BPNT akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 untuk tiga bulan.
BACA JUGA:7 Alasan Kamu Tidak Dapat Bansos PKH, Dan BPNT Sembako 2024, Meski Nama Sudah Ada Di DTKS!
Pemerintah saat ini semakin selektif menentukan siapa yang layak menerima pencairan PKH dan BPNT.
Oleh karena itu, setiap tahapnya dilakukan pemuktahiran data dimana data penerima di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terus diperbarui.
Jadi bagi KPM yang ditahap sebelumnya menerima pencairan bantuan belum tentu bisa kembali menerimanya ditahap berikutnya.
Pemerintah juga menetapkan kategori KPM yang tidak lagi menerima Bansos PKH dan BPNT yaitu sebagai berikut:
BACA JUGA:WAJIB TAHU! Diperpanjang Jokowi Sampai Desember, Bansos Pangan Beras Akan Disalurkan 2 Bulan Sekali
1. Tidak memiliki komponen dalam keluarga
Apabila alam satu keluarga terdapat ibu hamil dan sudah melahirkan, maka yang bersangkutan tidak lagi memiliki komponen PKH.
Jadi pada pencairan PKH Juli-Agustus tidak lagi bisa menerima bantuan.
2. Mengundurkan diri atau Digraduasi
KPM yang telah mengundurkan diri atau melakukan graduasi sejahtera karena kondisi ekonomi yang sudah membaik, maka tidak lagi menerima pencairan PKH dan BPNT.