Program PENA diberikan sebagai bantuan permodalan usaha kepada keluarga penerima manfaat yang masuk dalam kategori keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
Dikutip dari unggahan di kanal YouTube DIARY BANSOS, Senin, 3 Juni 2024, Kemensos akan kembali mencairkan beberapa bansos, salah satunya program PENA.
Program PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara) disalurkan oleh Kementerian Sosial dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat.
BACA JUGA:Ada Saldo Rp600.000 Masuk Ke Kartu KKS Merangkap ATM KPM, Apakah BLT MRP Mei dan Juni Cair?
BACA JUGA:PENTING! Lakukan 5 Hal Ini Agar Pinjol Tidak Berani Sebar Data Pribadimu
Prioritas pemberian bansos PENA ini adalah untuk mengembangkan jiwa kewirausahaan masyarakat yang dikategorikan sebagai KPM tidak mampu atau rentan miskin, melalui modal atau bantuan usaha.
Nominal bantuan diberikan dalam bentuk tunai sebesar Rp5 juta sebagai dukungan untuk menguatkan produksi UMKM dan mendukung penguatan usaha yang dikelola.
Dengan adanya bantuan program PENA ini, masyarakat mampu berkembang secara bertahap melalui kemampuan berwirausaha sehingga KPM bisa menjaga stabilitas perekonomian, dan tidak bergantung lagi dari pemberian bantuan sosial.
Program PENA bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di Indonesia, pada lima klaster usaha, antara lain pertanian, peternakan, jasa, kerajinan dan makanan.
BACA JUGA:Kabar Terbaru Tentang BLT MRP 24 Juni 2024, Cek Statusnya Serta Jadwal Lengkapnya!
BACA JUGA:JADI RUWET! Bappenas Vs Kemensos Adu Pendapat Soal Data Bansos, Jadi Mana yang Lebih Akurat?
Sasaran pemberian bantuan pena dapat diklasifikasikan menjadi dua, sebagai berikut:
Program ini diberikan sebagai bentuk pengembangan kreativitas dan jiwa kewirausahaan sehingga KPM dapat memiliki usaha atau bisnis yang berkembang.
Nominal modal usaha yang diberikan sebesar Rp5 juta sebagai secara tunai dan pemberian bantuan dimonitoring langsung oleh masing-masing pendamping sosial.
Persyaratan penerima bansos PENA Muda adalah wajib terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT dan terdaftar aktif di DTKS Kemensos.
Program PENA Berdikari diberikan kepada KPM PKH atau BPNT yang sudah mendapatkan bansos reguler Kemensos dalam jangka waktu yang lama (kepesertaan lama).