BACA JUGA:JADI RUWET! Bappenas Vs Kemensos Adu Pendapat Soal Data Bansos, Jadi Mana yang Lebih Akurat?
BACA JUGA:UANG SUDAH SIAP Rp 11 Triliun! BLT MRP Segera Dicairkan Lewat ATM dan Pos, Cek Jadwalnya!
Tujuannya untuk melakukan graduasi KPM PKH atau BPNT yang dinilai oleh pendamping sosial sudah memiliki status perekonomian yang stabil dan menuju sejahtera.
KPM ini diusulkan oleh pendamping sosial untuk mendapatkan program PENA Berdikari untuk membantu mengembangkan usaha atau bisnis yang dimiliki sehingga lebih maju dan memiliki pangsa pasar yang besar.
Nominal bantuan yang diterima secara tunai sebesar Rp5 juta melalui kantor pos cabang kecamatan kota terdekat.
Program Pena Berdikari diberikan kepada KPM PKH atau BPNT hingga dari usia 20 tahun hingga 45 tahun.
Selain pemberian modal usaha, program ini juga memberikan pelatihan, pendampingan hingga pemasaran produk.
BACA JUGA:DESAIN KLASIK DAN MEMUKAU! Intip Spesifikasi Dari Motor Kawasaki W230
BACA JUGA:Laku 5000 Unit Lebih Setiap Bulan, Intip Rahasia Daihatsu Sigra Jadi Mobil Terlaris Saat Ini!
Penerima bansos PENA tidak memiliki Lansia dan penyandang disabilitas berat di dalam KK yang bersangkutan.
Adapun alur pendaftarannya adalah sebagai berikut!
1. Proses validasi data terbaru penerima bansos akan dilakukan oleh pendamping sosial.
2. Jika status kelayakan KPM penerima bansos aktif sudah memenuhi syarat maka pendamping sosial akan mendaftarkan keluarga penerima manfaat yang bersangkutan untuk mendapatkan program PENA
3. Verifikasi data penerima dilakukan oleh Kemensos berdasarkan data yang diterima dari pendamping sosial
Program bantuan sosial dari Kemensos RI menyasar KPM PKH dan BPNT yang masuk dalam kategori keluarga pra-sejahtera atau rentan miskin. (Dok. kemensos.go.id)
BACA JUGA:MURAH BANGET! 4 HP Redmi Ini Punya Kamera Jernih diharga Mulai Rp 2 Jutaan