Disalurkan mellau bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah pusat dalam menyalurkan dana ini.
Adapun 3 jenis PIP yang akan dibagikan ini meliputi PIP yang diusulkan oleh pemerintah pusat bersumber dari DTKS.
BACA JUGA:Pemerintah Berikan Bansos Senilai Rp200.000 Per Bulan Untuk Atasi Stunting, Begini Cara Pengajuan
BACA JUGA:Update Terbaru, Pencairan PKH BPNT Juli-Agustus Dimulai 1 Juli 2024
Disalurkan biasanya pada bulan April.
Kedua, PIP yang diusulkan oleh pemda maupun sekolah dengan kuota terbatas. Biasanya dicairkan Juni sampai dengan Juli.
Ketiga, PIP yang merupakan sisa dari kuota yang tidak terpenuhi pada pencairan 1, dan 2.
Biasanya disalurkan pada bulan September.
Mengikuti realisasi 100 persen dari setiap penyaluran bantuan.
BACA JUGA:TAK KUNJUNG CAIR! BLT MRP Mitigasi Resiko Pangan Rp600.000, Dihentikan Pencairannya?
BACA JUGA:TAK KUNJUNG CAIR! BLT MRP Mitigasi Resiko Pangan Rp600.000, Dihentikan Pencairannya?
Adapun syarat penerima bantuan anak sekolah ini adalah yang pertama berasal dari keluarga penerima manfaat BPNT Sembako, dan PKH.
Dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan juga KIP (Kartu Indonesia Pintar).
Apabila kamu tidak memiliki keduanya, kamu bisa mengajukan diri sebagai penerima melalui sekolah ataupun dinas pendidikan setempat.
Dengan membawa surat rekomendasi dari pihak desa atau kelurahan yang menyatakan kamu berasal dari keluarga tidak mampu.
Agar menjadi catatan, kamu masih harus menunggu lagi sampai adanya penambahan kuota baru, atau penggenapan dari kuota yang telah ada.