Sekelompok warga yang membeli lahan tersebut juga menjadi resah karena tidak bisa mencari nafkah dari lahan pertanian yang telah diusahakan mereka sejak tahun 2007 lalu tersebut.
Burhanudin selaku perwakilan kelompok warga yang membeli tanah ini menceritakan, kasus penipuan ini berawal dari permasalahan jual beli lahan yang dilakukan oleh HB sejak tahun 2007 - 2013.
Sebanyak 18 surat pengakuan hak dan surat pelepasan hak menjadi bukti adanya kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum mantan kadus di Kecamatan Mesuji OKI ini.
"Warga membeli tanah dengan harga bervariasi antara Rp8 juta hingga Rp10 juta.
Tapi, tanah yang dijual oleh oknum mantan kadus ini tidak tahu lokasinya ada dimana," ungkap Burhanudin kepada wartawan, Rabu 26 Juni 2024.
Menurut Burhanudin, pihaknya telah melaporkan permasalahan ini kepada Pemerintah Desa Pematang Panggang dan telah dilakukan 2 kali musyawarah namun tidak menemukan solusi.
"Anehnya, saat itu jual beli lahan dan SPH ini melibatkan oknum staf Kecamatan Mesuji berinisial AD.
Jadi, mereka ini seperti sindikat, ada yang menawarkan tanah, ada yang membuat SPH-nya," cetusnya.
Setelah permasalahan ini tidak ada penyelesaian dari pihak Pemerintah Desa Pematang Panggang, kelompok warga akhirnya mendatangi Kantor Kecamatan Mesuji untuk meminta kejelasan.
"Kami sudah melapor kepada Pak Camat Mesuji, tanggal 25 Juni kemarin.
Camat berjanji akan memanggil pihak-pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan," ungkap Burhanuddin.
Saat ini, kata Burhanudin, lahan yang selama ini diusahakan tidak bisa digarap karena dipasang plang oleh pemilik tanah yang sah.
BACA JUGA:Ini Air Terjun di Lubuklinggau yang Pernah Digunakan Oleh Noni Belanda Bertamasya
"AD ini juga sekarang tidak tahu keberadaannya dimana, sementara warga tidak bisa mencari nafkah karena lahannya disegel pemilik sah," terang Burhanuddin.