PALEMBANG, PALPRES.COM - Kanwil Kementerian Agama Sumsel Instruksikan semua pegawai yang berada lingkungan kerjanya untuk berpartisipasi aktif menyosialisasikan larangan judi online.
Dikarenakan, judi online kini semakin marak terjadi di tengah masyarakat yang telah menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
"Dalam arahan Menteri Agama, kita ASN Kemenag wajib mencegah dan menghindari perjudian daring," ungkap Kepala Kanwil Kemenag Sumsel, Syafitri Irwan, Jumat 28 Juni 2024
Ia menerangkan jika saja ada pegawai kedapatan ikut dan terlibat akan dapat sanksi tegas.
BACA JUGA:Selayang Pandang Batu Akik Lumut Aceh, Simak Pembahasannya
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 28 Juni 2024 di Kota Palembang Naik Tipis, Ini Daftarnya
Dalam Surat edaran tentang pencegahan perjudian daring di lingkungan Kemenag yang telah dikeluarkan pada 26 Juni yang melalui Kepres 21/2024 tentang Satgas pemberantasan perjudian daring.
"Jika saja ada ASN Kemenag yang terlibat dalam perjudian daring, akan di adili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada sanksi tegas," tegasnya
Syafitri juga menerangkan, dengan edaran itu nantinya akan menindaklanjuti hasil Rakor bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 25 Juni 2024 lalu.
Hingga nantinya, upaya pencegahan akan dilakukan pada seluruh pimpinan satuan kerja di lingkungan Kemenag Sumsel.
BACA JUGA:Ini 7 Jenis Batu Akik Sulaiman, yuk Simak Ulasannya
Yang Sosialisasi juga akan dilakukan di wilayah kerja masing-masing.
"Kami meminta Seluruh ASN Kemenag Sumsel agar membantu melakukan sosialisasi upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya," jelasnya.
Untuk para guru, diminta juga menyosialisasikan di lingkungan pendidikan.