Kolaborasi Dishub dan DLH Muba Adakan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Gratis

Jumat 28-06-2024,13:41 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

Melalui uji emisi kita dapat mengetahui kondisi mesin kendaraan. Hal ini tentunya sangat bermanfaat untuk mengecek kinerja mesin apakah sudah optimal dan mencegah kerusakan.

2. Menjaga Lingkungan

Manfaat kedua yang sangat berpengaruh yaitu dengan dilakukannya uji emisi kendaraan ini kita turut andil dalam menjaga udara bersih serta rendah polusi.

BACA JUGA:Begini Langkah Pertamina EP Cepu Cegah Erosi dan Serap Emisi di Kabupaten Bojonegoro

3. Menaati Aturan

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, uji emisi merupakan hal yang wajib dilakukan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang kendaraan bermotor lama. 

Bila mana tidak menaati aturan ini, maka akan kenai denda sesuai dengan pasal 285 dan pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Dengan denda maksimal sebesar Rp250.000 untuk sepeda motor dan maksimal Rp500.000 untuk mobil.

Kategori :