BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejari OKU, Bahas 3 Poin Kerja Sama, Terkait Tunggakan Iuran Badan Usaha

Jumat 28-06-2024,17:40 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

PALPRES.COM- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU untuk pelaksanaan perjanjian kerja sama.

Pembahasan kerja sama keduanya ini bertempat di Ruang Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu pada Selasa 25 Juni 2024.

Selain membahas poin kerja sama, kegiatan ini sebagai silaturahmi untuk menindaklanjuti kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek cabang Muara Enim dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu.

Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Choirun Parapat SH, MH dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Ajie Marta SH. 

BACA JUGA:Tok! Revisi UU Desa Disahkan, Kini Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

BACA JUGA:Mantap! Muba Masifkan Cover BPJS Ketenagakerjaan untuk Warga

Serta Kepala Kantor Cabang Ketenagakerjaan cabang Muara Enim, Sonny Alonsye SH MH beserta jajaran.

Pertemuan tersebut terkait tindak lanjut pelaksanaan perjanjian kerja sama, dengan membahas 3 target sasaran yang menjadi poin utama, yakni;

1. Kegiatan penagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan terhadap badan usaha yang menunggak.

2. Rencana kegiatan pendampingan dan sosialisasi terhadap perusahaan wajib belum daftar BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:PENTING! Ini 4 Manfaat Pemadanan NIK dan NPWP, Sudah Tahu?

BACA JUGA:Setara 200 Lapangan Bola! Bantar Gebang, Gunung Sampah Tertinggi Terbesar di Indonesia Hingga Asia Tenggara

Hal ini dalam rangka pencapaian target kepesertaan. 

Dan bertujuan untuk memaksimalkan kesadaran para pelaku usaha, agar ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

3.Terkait dengan penertiban pelaku usaha yang terindikasi Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) terhadap kepesertaan pekerja.

Kategori :