NIK Kamu Sudah jadi NPWP? Begini Cara Ceknya Via Online

Jumat 28-06-2024,16:42 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

Jika belum padan, akan terjadi kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan mulai bulan depan. 

Untuk memadankan NIK dengan NPWP wajib pajak cukup mengikuti langkah-langkah berikut:

BACA JUGA:Segera Tanaman Sansevieria Karena Ternyata Bisa Mereduksi Radiasi Benda Elektronik

BACA JUGA:INFO HOT! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Wilayah DKI Jakarta, Juni- Agustus 2024

1. Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id

2. Login, dengan memasukkan nomor NPWP dan kata sandi juga kode captcha yang diberikan. 

3. Jika login sukses, lanjut masuk ke menu Utama 'Profil'.

3. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK

BACA JUGA:Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Lebih Intensif, Direktorat Jenderal Pajak Teken Kerja Sama dengan TNI

4. Pada halaman menu 'Profil' akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit

5. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu

7. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'

BACA JUGA:Kawal Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah, Ini Langkah Kejari OKI

BACA JUGA:Patuh Membayar Pajak, Double Steak 77 Dapat Apresiasi dari Pemkab OKI

8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga

Kategori :