PENTING! Ini 4 Manfaat Pemadanan NIK dan NPWP, Sudah Tahu?

Jumat 28-06-2024,16:52 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Wajib pajak bisa dengan mudah melakukan pemadanan atau validasi secara mandiri melalui laman pajak.go.id dengan langkah berikut ini:

1. Buka laman pajak.go.id dan klik menu Login di pojok kanan atas.

2. Masukan 15 digit NPWP, kata sandi dan kode keamanan.

BACA JUGA:Bansos BPNT Sembako Cair Rp200rb Per 1 Juli 2024, Cek Pada Aplikasi Cekbansos Maupun Update Di SIKNG

3. Buka menu Profil, masukan NIK sesuai KTP, cek validasi NIK dan klik menu Ubah Profil.

4. Tekan tombol Logout, kemudian coba Login kembali menggunakan NIK serta kata sandi yang sama.

Kategori :