Ingin Padankan NIK dan NPWP Tapi Belum Punya EFIN Pajak Pribadi Online, Ini Cara Mendapatkannya!

Sabtu 29-06-2024,04:37 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Jonison

PALPRES.COM - Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan.

Nah lantas, bagaimana cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak (WP) pribadi yang baru berpenghasilan?

Yang perlu diketahui, bahwa EFIN digunakan ketika WP melaporkan SPT tahunan secara online.

Selain itu, EFIN dapat dipakai untuk keperluan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

BACA JUGA:PENTING! Ini 4 Manfaat Pemadanan NIK dan NPWP, Sudah Tahu?

BACA JUGA:NIK Kamu Sudah jadi NPWP? Begini Cara Ceknya Via Online

Nomor EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak yang telah berpenghasilan untuk keperluan registrasi di situs aplikasi DJP online.

Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perdirjen-Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.

Saat ini EFIN bisa didapatkan dengan mudah secara online sehingga wajib pajak tidak perlu mengunjungi kantor pajak.

Untuk mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak dapat mengisi formulir dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

BACA JUGA:Belum Padankan NIK dan NPWP hingga 30 Juni 2024? Siap-siap Menerima Sanksi Ini!

BACA JUGA:Harap Bergegas, Waktu Padankan NIK dan NPWP tinggal 2 Hari, Begini Cara Mudah Validasi via Online

Nantinya, EFIN tersebut dapat digunakan untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Bagi wajib pajak pribadi, batas akhir pelaporan SPT tahunan wajib pajak pribadi adalah tanggal 31 Maret 2024.

Bagaimana cara mendapatkan EFIN?

Kategori :