Di bawah ini terdapat cara mendapatkan EFIN online, merujuk laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Masuk ke laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin dan unduh serta isi formulir pengajuan EFIN.
BACA JUGA:Silaturahmi ke Bupati OKU Timur, Kepala KPP Pratama Baturaja Singgung Penggunaan NIK Sebagai NPWP
Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.
Setelah itu, wajib pajak dapat melakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli.
Ketika swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.
Kirimkan email permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: 'PERMINTAAN NOMOR EFIN'.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Terima Kunjungan Kakanwil DJP Sumsel dan Babel, Sosialisasikan NIK Menjadi NPWP
BACA JUGA:Validasi NPWP Berbasis NIK, KPP Pratama Lahat Minta Dukungan Pemkot Pagaralam
Di kolom pesan, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.
Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP.
Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP.
Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN.
BACA JUGA:Ajak UMKM Naik Kelas dan Taat Pajak, Kilang Pertamina Plaju Dampingi Mitra Binaan TJSL Daftar NPWP
Setelah mendapat EFIN pajak, langsung segera aktivasi EFIN pada situs DJP Online.