KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar Operasi Senpi Musi 2024.
Terhitung sejak 25 Juni lalu hingga Kamis 28 Juni 2024, Polres OKI telah menerima penyerahan senjata api rakitan (Senpira) sebanyak 17 pucuk.
Senpira serahan dari masyarakat ini terdiri dari 9 pucuk senpira Laras pendek dan 8 pucuk senpira Laras panjang serta 4 butir peluru.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIK mengatakan, penyerahan senjata api rakitan merupakan hasil penggalangan dan pendekatan anggota Polres OKI dan Polsek jajaran kepada masyarakat.
BACA JUGA:FINAL! Shin Tae-yong Resmi Perpanjang Kontrak Hingga 2027, Timnas Indonesia Tatap Putaran Ketiga
BACA JUGA:Bantuan BPNT sembako Rp600.000, Dibagikan Dobel BLT MRP dan Bansos PKH
Dalam kesempatan ini, Kapolres OKI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan, memiliki, apalagi menggunakan senjata rakitan ilegal.
Kapolres juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat OKI yang sudah patuh dan sadar hukum untuk penyerahan senpira dengan sukarela sampai dengan hari ini.
"Dilarang menggunakan senjata api rakitan.
Apabila ingin memiliki atau menggunakan senjata api, tentunya dilakukan secara legal mengajukan perizinan dan senjata api diperoleh secara resmi," pungkasnya.
BACA JUGA:Ingin Padankan NIK dan NPWP Tapi Belum Punya EFIN Pajak Pribadi Online, Ini Cara Mendapatkannya!
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal dan Sungai Parung Terbakar Telan Korban Jiwa? Ini Penjelasan Kasat Reskrim Muba
Sementara itu, sebelumnya warga bernama Made Suryadana yang tak lain adalah Ketua Adat Bali Darmakarti Desa Cahaya Mas, Kecamatan Mesuji Makmur menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan kepada Polsek Mesuji Makmur.
"Iya benar ada warga yang serahkan ke kami (polisi)," ujar Kapolsek Mesuji Makmur, Iptu Supardjo, Rabu 26 Juni 2024.
Penyerahan senpi rakitan tersebut berlangsung di sela-sela acara doa bersama lintas agama dalam rangka hari Bhayangkara ke 78 yang dilaksanakan di Desa Cahaya Mas Mesuji Makmur