Berikut barang yang dilarang dibawa di dalam koper/tas bagasi & tas jinjing:
a. Air zamzam dalam ukuran dan kemasan apa pun;
b. Uang cash lebih dari Rp 100.000.000 (SAR 25.000);
c. Cairan, aerosol, dan gel;
d. Senjata, senjata api, senjata tajam;
e. Powerbank atau hardisk boleh dibawa melalui tas kabin;
f. Barang yang mudah meledak atau terbakar;
g. Benda yang dapat melukai;
h. Produk hewan (dairy);
i. Makanan berbau tajam;
j. Tanaman hidup dan produk tanaman.
BACA JUGA:Kabar Baik! Sukses dengan Ramah Lansia, Kemenag Segera Siapkan Layanan Haji Ramah Disabilitas
BACA JUGA:14 Asrama Haji Siap Melayani Jemaah Haji yang Akan Kembali ke Tanah Air
Berikut alur pemeriksaan koper jemaah haji: