Mengigat Juli ini memasuki kenaikan kelas, dan tahun ajaran baru.
Tentunya membutuhkan dana ekstra untuk hal tersebut.
Seperti diketahui, Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah adalah salah satu jenis bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
BACA JUGA:Nama Masuk DTKS Tapi Tidak Pernah Dapat Bansos, Kenapa Yaaa? Ini Penjelasannya!
Adapun sasaran penerima bantuan ini adalah harus memiliki syarat dan ketentuan berikut: Peserta Didik/Mahasiswa pemegang KIP.
Kemudian untuk jumlah bantuan yang akan didapatkan nantinya memiliki nominal yang berbeda.
Tergantung jenjang pendidkan anak tersebut, didapat satu kali per tahun.
Untuk tingkat SMA atau Sederajat menerima Rp1.000.000,-.
Untuk SMP atau Sederajat Rp750.000,-. Terakhir untuk jenjang SD atau Sederajat Rp450.000,-.
BACA JUGA:CEK ATM SEKARANG! Dana Bansos PKH Cair LagI Khusus Ke Rekening Ini, Apakah BLT MRP Sudah Cair?
BACA JUGA:Bantuan BPNT sembako Rp600.000, Dibagikan Dobel BLT MRP dan Bansos PKH
Adapun tata cara untuk mendapatkan bantuan PIP ini adalah dengan tahapan sebagai berikut.
Pertama, siswa yang bersangkutan dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat tempat dia bersekolah.
Nanti pihak sekolah yang akan menyerahkan data tersebut ke Dinas Pendidikan yang ada di wilayahmu.
Tentunya dilengkapi dengan syarat seperti data diri anak, seperti NISN, dan kartu Keluarga Sejahtera (KKS).