PALPRES.COM - Pada 1 Juli 2024, gaji PNS dan pensiunan akan segera dicairkan.
Ya, tinggal menghitung hari lagi, gaji PNS dan pensiunan segera cair ke rekening mereka masing-masing.
Terdapat hal yang harus dilakukan agar gaji segera dicairkan, khususnya bagi para pensiunan PNS.
Gaji pensiunan PNS sendiri akan dicairkan oleh PT Taspen dan terdapat syarat agar gaji tersebut bisa cair.
Sebelum jadwal pencairan, para pensiunan PNS wajib untuk melakukan otentikasi secara berkala.
Otentikasi ini merupakan verifikasi data pensiunan PNS agar gaji bisa disalurkan secara tepat oleh PT Taspen.
Saat ini para PNS dan pensiunan PNS cukup berbahagia lantaran di tahun 2024 nominal gaji telah mengalami kenaikan sesuai dengan peraturan baru.
Kenaikan gaji bagi PNS yakni sebesar 8 persen, sedangkan untuk para pensiunan sebesar 12 persen.
BACA JUGA:Tidak Ada Malingnya! Ini 5 Kabupaten Paling Aman di Jawa Timur
BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru PT Kopi Bintang Indonesia (Tomoro Coffee) Ini Persyaratan dan Kualifikasinya
Nominal gaji pensiunan PNS ini disesuaikan dengan golongan terakhir kali saat masih aktif menjadi PNS.
Walaupun PNS telah memasuki usia pensiun, akan tetapi mereka akan mendapat transferan dari PT Taspen.
PT Taspen telah memberi peringatan bagi Pensiunan PNS yang tidak melakukan otentikasi selama 3 bulan berturut-turut, maka gaji pensiunan PNS ini tidak akan dicairkan.