1 Juli 2024 Gaji PNS dan Pensiunan Dicairkan, Ini yang Harus Dilakukan

Minggu 30-06-2024,12:32 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Tidak hanya gaji, PNS dan pensiunan PNS juga semakin sejahtera dengan adanya tambahan tunjangan.

BACA JUGA:Bantuan Anak Sekolah Rp450.000 sampai Dengan Rp1.000.000 Segera Cair Lewat Program PIP, Ini Cara Dapatnya!

BACA JUGA:Khusus Pemula! Mari Kenali Dulu 7 Program Olahraga Fitnes Ini

Tunjangan ini diberikan oleh pemerintah sebagai bantuan tambahan untuk menunjang kebutuhan PNS dan pensiunan PNS.

Bahkan, gaji dan tunjangan itu juga menjadi salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah kepada ASN.

Tunjangan yang diterima PNS di tanggal 1 Juli 2024 terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.

Beda halnya dengan PNS yang masih aktif, tunjangan pensiunan PNS hanya terdirid ari tunjangan makan, tunjangan suami/istri serta tunjangan anak.

BACA JUGA:Pertamina Hulu Mahakam Gelar Aksi Penanaman Pohon dan Urban Farming, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Penempatan di Palembang PT RMK Energy Tbk Buka Lowongan Kerja Sebagai Warehouse Admin Minimal D3 Ini Syaratnya

Secara rutin tunjangan ini diberikan kepada para PNS dan Pensiunan PNS setiap awal bulan.

Tunjangan juga dicairkan bersamaan dengan pencairan gaji pokok bulanan sesuai dengan peratura baru.

Demikianlah informasi mengenai gaji PNS dan pensiunan PNS yang bakal disalurkan pada tanggal 1 Juli 2024.

Kategori :