ATURAN BARU, Data Penerima Bansos di DTKS Diperbarui Setiap Bulan, Kemensos Serahkan Pengajuan dan Penghapusan

Senin 01-07-2024,05:34 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

PALPRES.COM - Dikutip dari postingan akun Instagram @Kemensosri pada beberapa waktu lalu, Risma selaku Mensos (Menteri Sosial) mengatakan bahwa pemutakhiran data bansos dikembalikan ke pihak desa maupun kelurahan melalui Musdes maupun Muskel.

Seperti diketahui, untuk mendapatkan beberapa bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos), seseorang tersebut wajib datanya masuk kedalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos.

Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan data penerima bantuan sosial (bansos) yang tersaji di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diperbarui atau mengalami proses pemutakhiran data setiap bulan. 

Saat ini, pemutakhiran data diakui dan diapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingat DTKS yang padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terus meningkat setiap saat.

BACA JUGA:4 Bansos Reguler Kemensos, dan 1 BLT Cair Ke Pemilik BPJS KIS PBI 2024, Hanya Dengan Masukan NIK!

BACA JUGA:Berkah Per 01 Juli 2024, 2 Bansos Dicairkan Sekaligus 3 Bulan, Termasuk BLT MRP Mitigasi Pangan April - Juni?

Dalam presentasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, jumlah DTKS yang padan dengan NIK pada tahun 2019 baru 44 persen. 

Kemudian, pada tahun 2023 meningkat menjadi 98 persen dan pada Mei 2024 DTKS yang padan NIK meningkat lagi menjadi 98,9 persen.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial, Agus Zainal Arifin menyampaikan pemutakhiran data tersebut melalui proses verifikasi berjenjang mulai dari RT dan RW, kemudian dibawa dalam musyawarah desa/kelurahan sampai pengesahannya oleh kepala daerah masing-masing. 

DTKS juga sudah melalui pengecekan berlapis pada proses pemadanan data dengan data milik kementerian atau lembaga lain.

BACA JUGA:INFO BANSOS PER 01 JULI 2024, BLT MRP Mitigasi Pangan Cair 3 Bulan Sekaligus Untuk 5 Kriteria Masyarakat Ini!

BACA JUGA:Bantuan Anak Sekolah Rp450.000 sampai Dengan Rp1.000.000 Segera Cair Lewat Program PIP, Ini Cara Dapatnya!

Dalam konferensi pers di ruang Command Center Kemensos, Agus mengungkapkan pengelolaan DTKS oleh Kemensos merupakan amanat UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. 

Data ini pun digunakan sebagai data terpadu penerima bansos bagi kementerian atau lembaga lain. 

Meski dalam undang-undang 13 Tahun 2011 Pasal 8 Ayat (5) dinyatakan verifikasi dan validasi data dilakukan 2 tahun sekali, Kemensos sejak April 2021 menetapkan pemutakhiran data dilakukan setiap bulan dari daerah.

Kategori :