Krom Bank Kini Hadirkan Fitur QRIS, Mudahkan Nasabah Betransaksi, Aman dan Kompetitif

Selasa 02-07-2024,15:48 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

Krom Bank melihat tren ini sebagai peluang untuk terus berinovasi dan memperkenalkan fitur-fitur yang menjawab kebutuhan nasabah di era digital.

BACA JUGA:Cara Bersihkan Riwayat Kredit Buruk, Langsung Bisa Ajukan Pinjaman Kembali di Bank dan Pinjol

BACA JUGA:Kolaborasi Bank Sumsel Babel dan Pemprov Sumsel Gelar Program Kurban Serentak se Sumatera Selatan

"QRIS adalah salah satu dari banyak langkah yang akan kami ambil untuk memenuhi kebutuhan finansial masyarakat. Krom Bank berkomitmen untuk terus berinovasi menghadirkan solusi perbankan yang aman, kompetitif, dan fleksibel, sehingga setiap nasabah kami dapat mencapai kemandirian finansial dengan lebih mudah,” tutup Anton.

Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.

QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjag​a keamanannya.

Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.

BACA JUGA:Meriahkan Festival Sriwijaya 2024 BSB Ajak Masyarakat Ngopi Kopi Bareng Bank Sumsel Babel di Monpera

Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari Penyelenggara manapun baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.

Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI​.

Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".  

Kategori :