SIAP-SIAP, Transaksi Uang Elektronik juga Kena PPN 12 Persen di 2025, Begini Aturannya
SIAP-SIAP, Transaksi Uang Elektronik juga Kena PPN 12 Persen di 2025, Begini Aturannya -Alhadi Farid/palpres.com-
PALPRES.COM- Pemerintah Indonesia akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen ditahun 2025.
Kenaikan PPN 12 persen ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Adapun sejumlah objek pajak yang dikenakan PPN 12 persen per Januari 2024 adalah transaksi uang elektronik.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membenarkan jika transaksi uang elektronik termasuk dalam objek pajak yang akan dikenakan pajak 12 persen.
BACA JUGA:Imbas PPN 12 Persen, Tarif Listrik PLN juga Bakal Naik Tahun 2025, Ini Daftar Golongannya
BACA JUGA:Pajak PPN Naik Jadi 12 Persen di Tahun 2025, Harga Sembako Juga Bakal Ikut Naik?
Direktur Penyuluhan,Pelayanan dan Hubungan masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, pengenaan PPN terhadap jasa layanan uang elektronik bukan baru dilakukan, namun sudah berlaku sejak Undang-undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang diberlakukan sejak 1 Juli 1984.
"Artinya bukan objek pajak baru,"ungkap Dwi Astuti.
UU PPN kemudian diubah menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 alias UU HPP.
Dalam beleid tersebut, layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN.
BACA JUGA:PPN Naik 12 Persen Resmi Ditetapkan, Berlaku 1 Januari 2025, Kecuali Sembako
BACA JUGA:Nggak Cuma Mobil, Motor Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun 2025, Ini Daftarnya
Dengan begitu, ketika PPN naik menjadi 12 persen nanti, tarif tersebut juga berlaku untuk transaksi uang elektronik.
Aturan rinci mengenai pengenaan PPN terhadap transaksi uang elektronik, atau layanan teknologi finansial (fintech) secara umum, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: