Sebagai imbalan, Brain Cipher hanya meminta Pemerintah Indonesia menyatakan terima kasih secara terbuka kepada mereka.
BACA JUGA:DJP Sumsel Babel Jual Barang Sitaan dari 30 Wajib Pajak, Nilai Penjualannya Capai Rp5,4 Miliar
BACA JUGA:Kementerian PUPR Sulap Kawasan Permukiman Kumuh di Sleman Dengan Dana Rp29,29 Miliar
Hacker Brain Cipher juga meninggalkan dompet rekening monero, untuk sumbangan bagi siapa yang ingin mendukung mereka.
Sebelumnya, PDNS 2 terkena serangan siber ransomware.
Demikian diungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Menurut Mekominfo, hacker yang meretas data PDNS 2 meminta tebusan hingga Rp131 Miliar.
BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN Freeport Indonesia Terbaru, Begini Cara Melamarnya!
Serangan ransomware ke PDN ini, berdampak luas ke sejumlah instansi pemerintah.
Salah satunya yang terkena dampaknya, yakni gangguan di sistem keimigrasian.
Dikutip dari laman Wikipedia, Ransomware adalah jenis perangkat perusak yang dirancang untuk menghalangi akses kepada sistem komputer atau data hingga tebusan dibayar.
Cara kerja Ransomware dengan melakukan enkripsi data pengguna komputer.
BACA JUGA:CPNS dan PPPK 2024: 10 Formasi Ini Cocok Bagi Lulusan S1 dan D4 Jurusan Hukum
BACA JUGA:Kemensos Tambah Penerima Bansos PKH, Dan BPNT Tahun 2024, Ini Cara Pengajuannya!
Data itu bisa dikembalikan lagi, jika pemilik data yang diretas telah membayar tebusannya.