Anak tersebut tidak lagi terdaftar dalam dapodik suatu lembaga pendidikan.
Dengan demikian bansos tidak Lagi masuk rekening KPM.
Selain itu KPM yang memiliki balita anak ketiga dan seterusnya tidak lagi masuk kedalam kategori penerima bansos PKH.
BACA JUGA:STATUS DI SIK-Ng Berubah, Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Segera Dibagikan Di Rekening Bank KPM
BACA JUGA:STATUS BERUBAH! Bansos BPNT dan BLT PKH Juli - Agustus Rp400.000, Cair Bertahap Lewat KKS ATM
Selanjutnya KPM yang hamil anak ketiga tidak pula dibayarkan karena adanya aturan terbaru tentang kategori penerima PKH
KPM wajib tau agar tidak jadi pertanyaan lagi jika bansos tidak cair.
Namun demikian KPM tetap menerima bansos lainnya yaitu bantuan komplementer bagi penerima PKH.
Nah terkhusus untuk KPM PKH dan BPNT yang mengundurkan diri karena sudah dirasakan mandiri dan sejahtera, Kemensos memberikan bantuan tambahan untuk mereka lebih fokus meningkatkan taraf hidup, dan membukan laoangan kerja seluas-luasnya melalui pemberian bansos PENA (Pahlawan Ekonomi Nasional).
BACA JUGA:Kemensos Tambah Penerima Bansos PKH, Dan BPNT Tahun 2024, Ini Cara Pengajuannya!
Dimana ini merupakan bansos untuk KPM PKH dan BPNT aktif yang bersedia mundur dari kepesertaan PKH dan BPNT.
Kemudian diberikan bantuan usaha sebesar Rp 5 juta sampai dengan Rp 6 juta untuk modal usaha.
PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara) adalah program bantuan sosial dan jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan dukungan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) dalam mengembangkan kewirausahaan.
Melalui program ini, KPM BPNT dan PKH diberikan bantuan berupa pelatihan, modal usaha, dan pendampingan untuk memulai atau mengembangkan usaha mikro atau kecil.
BACA JUGA:DAPAT DOBEL! KPM Bansos PKH, dan BLT BPNT Bakal Terima Dana Tambahan Rp900.000