Adapun 3 fakta tentang bansos PKH ini adalah sebagai berikut!
BACA JUGA:BUKAN BLT MRP! Ini 3 Bansos yang Cair Juli Ini, Cek Juga Syaratnya Agar Kamu Bisa Dapat
BACA JUGA:Belum Dapat Bansos PKH Tahap 3, Kamu Bisa Daftar Tanpa Datang Ke Dinas Sosial
Pertama, sumber data yang dipakai adalah DTKS (Data terpadu kesejahteraan Sosial) yang dikelola oleh Kemensos langsung.
Sesorang yang akan mendapatkan bansos PKH harus terdata di DTKS kemudian masuk kedalam kuota penambahan KPM dari 10 juta KK yang ada
Kedua adanya Pendamping Sosial PKH.
Hal ini merupakan sesuatu yang tak terpisahkan dari bansos ini.
Pendamping PKH berperan untuk mendampingi KPM mulai dari penyaluran hingga pemberdayaan melalui P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kapasitas Kleuarga).
BACA JUGA:GARCEP, 2 Bansos Kemensos Ini Cair Sekaligus, Kamu Bisa Dapat Dengan Membawa KK dan e-KTP Saja!
Ketiga, penerima PKH memiliki hak dan kewajiban yang harus diikuti.
Dengan mendapatkan dana bansos yang lumayan banyak, mereka wajib memenuhi beberapa hal. Pertama terdata di fasilitas kesehatan dan pendidikan.
Kemudian wajib mengikuti P2K2 atau pertemuan kelompok sebulan sekali.
Pada P2K2 ini akan diberikan beberapa modul pemberdayaan yang bisa mengubah pola pikir penerima bansos secara terus menerus.
BACA JUGA:Info Terbaru Bansos BLT Mitigasi Resiko Pangan Rp600rb Per 4 Juli 2024, Benarkan Dihentikan?