Disamping itu, kamu juga bisa cek pada aplikasi usul-sanggah yang ada di Playstore.
Nah, perlu diketahui juga aturan terbaru bahwa untuk mendapatkan bansos yang bersumber dari Kemensos (Kementerian Sosial), seseorang harus terlebih dahulu masuk ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Aturan terbaru yang ada yaitu, pihak desa atau kelurahan bisa langsung menginput melalui operator desa. Sebelumnya data terlebih dahulu dilaksanakan melalui Musdes atau Muskel.
Baru lah dat ayang diinput bisa langsung di approve oleh dinas sosai setempat.
BACA JUGA:Kuota Penerima Bansos PKH dan BPNT Berkurang Pada Semester 2 Ini, Benarkah Kemensos Tambah KPM Baru?
BACA JUGA:Kapan PKH dan BPNT Cair? Berikut Ini Jadwal Resminya Untuk Tahap 3-4 Pengambilan ATM Serta POS
Demikian informasi penting terkait penyaluran bansos PKH Tahap 3, dan BPNT Sembako.
Semoga bisa dipahami!