Usai Datangi Kantor KemenpanRB, DPRD dan Pemkab Muba Lanjut Datangi Kantor BKN, Ini Tujuannya

Jumat 05-07-2024,10:34 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

JAKARTA, PALPRES.COM- Usai menyampaikan aspirasi ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

DPRD dan Pemkab Muba, Sumatera Selatan melanjutkan langkahnya dengan mendatangi kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kunjungan itu sendiri dalam rangka konsultasi terkait kebijakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Upaya yang dilakukan ini salah satu bentuk komitmen DPRD dan Pemkab Muba melalui BKPSDM Muba untuk menyelesaikan gejolak yang dihadapi oleh tenaga non ASN di Kabupaten Muba.

BACA JUGA:DPRD dan Pemkab Muba Usulkan Pengangkatan Seluruh Honorer jadi PPPK ke KemenpanRB

Dengan harapan seluruh tenaga non ASN bisa mengikuti tes dan bisa diangkat menjadi PPPK.

Kedatangan rombongan dari Kabupaten Muba ini disambut hangat oleh Pranata Hubungan masyarakat Pratama Aulia Pradipta MSi, Pranata Komputer Ahli Pratama Swandi Pangaribuan, Analisis SDM Ahli Pratama.

Hadir dalam kesempatan ini Ketua DPRD Muba Sugondo, Wakil ketua I DPRD Muba Jon Kenedi, Perwakilan BKPSDM Muba Amin dan Elisa, Perwakilan Dinkes, Dikbud Ahmad Yanuar, Ketua Forum Komunikasi Non ASN Muba Bambang, perwakilan penyuluhan Pertanian Muba di lantai 1 ruang rapat Mawar.

Ketua DPRD Muba H Sugondo dalam sambutannya menjelaskan bahwa kedatangan pihaknya ingin minta bantuan kepada pihak BKN sebagaimana usulan formasi 8.000 kuota bisa menjadi prioritas bagi BKN.

BACA JUGA:FINAL! MenPAN RB Selesai Tetapkan Formasi PNS PPPK 2024, Berikut Daftarnya

“Dan kami berharap, lanjutnya agar semua tenaga Non ASN Muba bisa diakomodir dan menjadi PPPK,” ucap Sugondo.

Selain itu juga, Sugondo menyampaikan ucapan rerima kasih kepada jajaran BKN yang sudah menerima kami dari kabupaten Muba dengan baik. 

“Pada prinsipnya kedatangan kami ke BKN sesuai formasi yang telah diajukan sebanyak 8.000 kuota, dan berharap untuk mendapatkan kebijakan ke BKN untuk non ASN ini agar bisa terakomodir. 

Kami juga minta tolong aturannya kalau bisa dikembalikan saja ke daerah,"tandasnya.

BACA JUGA:Puluhan Bidan 'Ngadu' ke Pemkab Muba Tak Dilantik PPPK, Minta Fasilitasi Agar Bisa Dilantik

Kategori :