Menanggapi hal yang disampaikan DPRD, Pranata Hubungan Masyarakat Pratama Aulia Pradipta mengapresiasi semangat dari DPRD dan BKPSDM Muba dalam menyelesaikan hal tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa pihak BKN hanya sebagai fasilitator, dan saat ini pihaknya juga masih menunggu keputusan dari MenpanRB.
"Terima kasih bapak ibu sudah berkunjung kesini.
Untuk penerimaan ini kita masih belum tahu. BKN ini hanya menjalankan kebijakan dari MenpanRB kalau Menpannya mengeluarkan kebijakan langsung kita lakukan.
BACA JUGA:Kaji Ulang PPPK dan Pegawai BUMD dalam Keanggotaan KORPRI, Pemkab Muba Lakukan Ini
Untuk itu, tenaga non ASN kami mohon tetap berusaha, kami juga mohon pihak Pemkab Muba untuk terus berkoordinasi dengan KemenpanRB,"tandasnya.
Sebelumnya, kejar target agar semua tenaga honorer bisa mengikuti tes dan menjadi PPPK dilakukan DPRD bersama Pemkab Muba dan Forum Komunikasi Non ASN.
Dimana mereka mendatangi KemenpanRB untuk koordinasi terkait mekanisme Pengadaan penerimaan PPPK pada Rabu 3 Juli 2024.
Rombongan DPRD dan Pemkab Muba ini disambut langsung oleh Staf sekretariat Deputi SDM KemenpanRB di ruang rapat deputi SDM aparatur.
BACA JUGA:Keran Penambahan Honorer Pengganti PPPK Ditutup, Ini Kata Pj Bupati Muba
Hadir langsung dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Muba Sugondo, Wakil ketua I DPRD Muba Jon Kenedi, Wakil Ketua III DPRD Muba Endi Susanto.
Lalu Kepala BKPSDM Muba Aidil Fitri, Kabag Organisasi Setda Muba Hj Nuzahrawati, Hj Nariman Kiptiah, Ketua Forum Komunikasi Non ASN Muba, perwakilan penyuluhan Pertanian Muba.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD H Sugondo dan Wakil ketua DPRD Muba Jon Kanedi berharap syarat pengadaan penerimaan tes PPPK yang akan dilaksanakan nanti bisa mengakomodir semua tenaga non ASN sehingga semua tenaga Non ASN bisa menjadi PPPK tahun 2024.
Jon juga mengatakan bahwa nasib tenaga non ASN ini harus diperjuangkan karena tenaga non ASN ini sudah mengabdi untuk daerah.
BACA JUGA:CPNS dan PPPK 2024: 10 Formasi Ini Cocok Bagi Lulusan S1 dan D4 Jurusan Hukum
“Selain itu, kami minta, lanjut Sugondo kembalikan peraturannya ke daerah agar kebutuhannya bisa sesuai,” katanya.