"Ini jumlahnya sangat banyak, tentu kami sangat berharap Pemerintah Pusat untuk segera mengakomodir tata kelola ini serta segera ada realisasi konkrit terkait revisi Permen ESDM nomor 1 Tahun 2008.
Atau pemerintah pusat dapat menerbitkan aturan dalam bentuk lain yang untuk tata kelola yang mengakomodasi aktivitas penambangan Sumur Minyak Masyarakat dan atau Menyusun Bridging Policy (Aturan antara) Selama belum diterbitkannya aturan yang menjadi pedoman tata kelola dimaksud,” harapnya.
Sementara itu, Dirjen Kementerian Migas Kementerian ESDM, yang diwakili oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Noor Arifin Muhamad menyambut baik dan menyampaikan bahwa persoalan illegal drilling dan ilegal refinery di Muba ini sudah sangat Masif.
Dari sisi hulu nanti akan kita follow ke pimpinan bagaimana formula tata kelola terbaiknya.
BACA JUGA:Susno Duadji Ungkap Sosok Bermain di Tambang Ilegal, Senggol Kementerian ESDM
Karena ini menyangkut instansi terkait lintas sektoral lainnya baik sisi lingkungan, dan diharapkan dilevel menteri koordinator akan menangani secara komprehensif.
Arifin melanjutkan bahwa, Peraturan Menteri ESDM saat ini terus digodok agar daerah mempunyai kewenanganan untuk memaksimalkan penertiban illegal drilling dan illegal refinery dan mengapresiasi upaya Pj Bupati Muba ini yang terus aktif memperjuangkan tata kelola upaya penertiban ilegal drilling dan illegal refinery.
"Komitmen Pak Pj Bupati Sandi Fahlepi untuk menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat Muba dari dampak illegal drilling dan illegal refinery sudah maksimal.
Kita saat ini masih menunggu progres penerbitan Permen ESDM," tutur Arifin.
BACA JUGA: Bahas Rancangan Permen ESDM RI, Polda Sumsel Gelar FGD
Arifin juga berharap sama agar persoalan illegal drilling dan illegal refinery di Muba ini segera tuntas dengan solusi terbaik.
“Mengingat perjuangan yang tak henti-hentinya dilakukan Muba dalam menjaga lingkungan dan keselamatan warga dari dampak illegal drilling dan illegal refinery,” imbuhnya.