2. Penghasilan di Atas UMR
KPM yang memiliki anggota keluarga dengan penghasilan di atas UMR juga dipastikan tidak akan menerima bantuan. Ini berlaku meskipun yang berpenghasilan tinggi bukan penerima utama bantuan, tetapi salah satu anggota keluarga.
BACA JUGA:3 Fakta Menarik Tentang Bansos PKH yang Ada di Indonesia Sasar 10 Juta Kartu Keluarga
BACA JUGA:UPDATE! Pemerintah Umumkan Tentang BLT MRP Mitigasi Resiko Pangan 2024, Benarkah Akan Dicairkan?
3. Komponen Keluarga Tidak Memenuhi Syarat
Jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) tidak ada lagi komponen yang memenuhi syarat, seperti anak sekolah, maka bantuan akan dihentikan.
Bantuan pendidikan hanya diberikan dari SD hingga SMA.
4.Masyarakat yang Telah Meninggal Dunia
Pemutakhiran yang dilakukan baru-baru ini berimbas pada KPM (Keluarga penerima Manfaat) yang telah meninggal di non aktifkan atau di keluarkan dari kepesertaan bansos dan juga DTKS.
Kecuali dalam DTKS terbaca memiliki ahli waris.
BACA JUGA:Kuota Penerima Bansos PKH dan BPNT Berkurang Pada Semester 2 Ini, Benarkah Kemensos Tambah KPM Baru?
BACA JUGA:Kapan PKH dan BPNT Cair? Berikut Ini Jadwal Resminya Untuk Tahap 3-4 Pengambilan ATM Serta POS
5.Mayarakat yang Gradusi Secara Mandiri Maupun Telah dinyatakan Sejahtera Secara Otomatis
Pada poin ini, masyarakat yang sudah sejahtera terbaca mampu akan dikeluarkan secara otomotasi dari kepesertaan DTKS.
Baik bansos reguler maupun bansos tambahan.
Kemudian, yang mengundurkan diri karena dapat bantuan PENA, juga dikelaurkan melalui daftar penerima dengan menulis surat pernyataan.