PERHATIAN! Ini 5 Kategori KPM yang Tidak Akan Dapat Bansos PKH dan BPNT 2024

Jumat 05-07-2024,18:22 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

2. Penghasilan di Atas UMR

KPM yang memiliki anggota keluarga dengan penghasilan di atas UMR juga dipastikan tidak akan menerima bantuan. Ini berlaku meskipun yang berpenghasilan tinggi bukan penerima utama bantuan, tetapi salah satu anggota keluarga.

BACA JUGA:3 Fakta Menarik Tentang Bansos PKH yang Ada di Indonesia Sasar 10 Juta Kartu Keluarga

BACA JUGA:UPDATE! Pemerintah Umumkan Tentang BLT MRP Mitigasi Resiko Pangan 2024, Benarkah Akan Dicairkan?

3. Komponen Keluarga Tidak Memenuhi Syarat

Jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) tidak ada lagi komponen yang memenuhi syarat, seperti anak sekolah, maka bantuan akan dihentikan.

Bantuan pendidikan hanya diberikan dari SD hingga SMA.

4.Masyarakat yang Telah Meninggal Dunia

Pemutakhiran yang dilakukan baru-baru ini berimbas pada KPM (Keluarga penerima Manfaat) yang telah meninggal di non aktifkan atau di keluarkan dari kepesertaan bansos dan juga DTKS.

Kecuali dalam DTKS terbaca memiliki ahli waris.

BACA JUGA:Kuota Penerima Bansos PKH dan BPNT Berkurang Pada Semester 2 Ini, Benarkah Kemensos Tambah KPM Baru?

BACA JUGA:Kapan PKH dan BPNT Cair? Berikut Ini Jadwal Resminya Untuk Tahap 3-4 Pengambilan ATM Serta POS

5.Mayarakat yang Gradusi Secara Mandiri Maupun Telah dinyatakan Sejahtera Secara Otomatis

Pada poin ini, masyarakat yang sudah sejahtera terbaca mampu akan dikeluarkan secara otomotasi dari kepesertaan DTKS.

Baik bansos reguler maupun bansos tambahan.

Kemudian, yang mengundurkan diri karena dapat bantuan PENA, juga dikelaurkan melalui daftar penerima dengan menulis surat pernyataan.

Kategori :