- Tunjangan Suami/Istri
PNS yang telah menikah berhak menerima tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Apabila suami dan istrinya keduanya PNS, hanya salah satu yang menerima tunjangan, yakni yang mempunyai gaji pokok tertinggi.
BACA JUGA:Penting Diketahui! Inilah 10 Ciri Perkutut Putih Lokal Alam Asli dengan Kekuatan Tuahnya
- Tunjangan Anak
Tunjangan anak besarannya 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 3 anak, termasuk 1 anak angkat.
Tunjangan ini diberikan hingga anak berusia 21 tahun dengan syarat belum menikah dan tidak mempunyai penghasilan sendiri.
- Tunjangan Jabatan
BACA JUGA:Ryan Reynolds dan Hugh Jackman Dapat Hadiah Blangkon, Warna dan Desain Khusus Deadpool dan Wolverine
PNS yang menduduki jabatan struktural berhak menerima tunjangan jabatan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007.
Besaran tunjangan ini bervariasi berdasarkan eselon jabatan, mulai Eselon IA hingga Eselon IVB.
- Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja (Tukin) didasarkan pada kelas jabatan dari intansi tempat PNS tersebut bekerja.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 mengatur besaran tukin berdasarkan peringkat jabatan, dengan tukin tertinggi diberikan kepada pejabat struktural dengan jabatan tertinggi.
- Tunjangan Makan