PALPRES.COM - Rekrutmen CPNS 2024 rencananya akan dibuka pada bulan Juli atau Agustus.
Bagi Calon pelamar lulusan S1, segini besaran gaji dan tunjangan terbaru yang nantinya akan diterima setiap bulannya.
Gaji CPNS Lulusan S1
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 mengatur tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penting untuk diketahui, bahwa selama belum ditetapkan sebagai PNS, gaji yang diterima CPNS hanya mencapai 80 persen dari total gaji PNS menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.
Dimana setiap CPNS wajib menjalani masa prajabatan selama satu tahun sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Masa prajabatan ini tentunya meliputi proses pendidikan dan pelatihan yang hanya bisa diikuti sekali.
Sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2019, gaji PNS dibagikan berdasarkan IV golongan, dimana setiap golongan dibagi menjadi beberapa sub golongan yang disebut Golongan Ia hingga Id.
BACA JUGA:CAIR JULI! Ini 7 Syarat Penerima Bansos BLT MRP Rp600.000, Kamu Termasuk Ga?
Selain itu, gaji juga dipengaruhi oleh masa kerja golongan (MKG).
Gaji PNS Lulusan S1
- Golongan IIIa:
Untuk masa kerja 0 tahun Rp2.579.400
BACA JUGA:PT Bukit Asam Dukung Pemberdayaan Petani di Pagar Dewa