2. Dinding atau atap terbuat dari bahan rusak atau rapuh.
BACA JUGA:3 Rest Area Baru Bakal Hadir di Jalan Tol Trans Sumatera, Salah satunya di Bengkulu
BACA JUGA:HUT ke 78, BNI Gelar Promo dan Diskon Besar-Besaran, Buruan Cek Disini
3. Lantai masih tanah, papan, bambu atau semen, keramik dalam kondisi yang telah rusak.
4. Tidak mempunyai tempat mandi cuci dan kakus atau memiliki tapi tidak layak atau luas lahannya kurang dari 7,2 meter persegi.
5. Mempunyai kartu identitas diri seperti KTP dan KK.
6. Fakir miskin yang tercatat dalam DTKS.
BACA JUGA:Serangan Rusia Tewaskan 4 Warga di Donetsk Ukraina, Puluhan Lainnya Luka-luka
BACA JUGA:Gagal Jadi Miskin! 3 Weton Ini Hidupnya Bakal Makmur dan Sejahtera, Rezekinya Berlimpah Ruah
7. Mempunyai rumah diatas tanah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat atau akte jual beli atau girik.
8. Belum menerima bantuan sejenis dari Kementerian atau Lembaha pemerintah di daerah setempat.
Untuk metode pengusulan dapat diajukan pertama kali di pihak desa terlebih dahulu.
Kemudian pihak dsesa membuat proposal pengajuan ke Dinas Sosial Kabupaten atau Kota.
BACA JUGA:Sekolah Swasta Berkelas Sultan di Kota Minyak Arab Saudi, Segini Biayanya
Pihak Dinsos selanjutnya akan memverifikasi dari desa yang selanjutnya diteruskan langsung ke Kementerian Sosial.