KABAR GEMBIRA! Pemerintah Tanggung Bea Masuk Untuk 4 Sektor Industri Ini

Minggu 07-07-2024,12:08 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

JAKARTA, PALPRES.COM- Dalam mendukung industri di Indonesia untuk memacu produktivitasnya sehingga bisa bersaing dengan industri yang sudah duluan berjalan.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia memberikan kabar gembira bagi pelaku industri untuk 4 sektor ini.

Dimana pemerintah akan memberikan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP).

Adapun 4 sektor industri baru yang diberikan faslitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah antara lain itu, industri telepon selular, kacamata, pembuatan lead ingot, dan terakhir itu kacang almond.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Perusahaan Industri Otomotif ARISTA Group Program Management Trainee Koordinator Administrasi

BACA JUGA:Terkendala Hujan, Progres Runway Bandara VVIP IKN Baru 60 Persen, Modifikasi Cuaca Jadi Solusi

Dengan diberikannya insentif ini pun bisa menjadi pemacu pelaku industri baru untuk bisa menciptakan produktivitas yang memiliki daya saing di dunia industri.

Terlebih untuk kalian yang ingin memulai investasi atau memperbesar usaha yang telah ada.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kemenperin Republik Indonesia, Ngakan Timur Antara mengatakan, hingga sekarang ini dari sektor industri yang telah memanfaatkan fasilita diberikan pemerintah berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah itu ada 41 sektor industri dengan 217 perusahaan yang berjalan.

Ngakan pun menerangkan, untuk program ini sudah dilakukan pemerintah sejak 2008 lalu untuk membantuk dalam stimulus fiskal keuangan Indonesia.

BACA JUGA:Integrasi Infrastruktur Pipa Dongkrak 1000 Persen Volume Penyaluran Gas PGN ke Industri dan Komersial Jateng

BACA JUGA:7 Khasiat Dimiliki Batu Garnet Asli, Nomor 6 Memiliki Fungsi Seperti Alaram

“Untuk sektor industri yang bakal dapat itu akan berubah-ubah setiap tahunnya.

Melalui usulan industri mana bisa dapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah nantinya. Sehingga sangat beragam karena berubah per tahunnya,”  ungkap Ngakan.

Pengusulan sektor industri mana yang akan menerima fasilitas itu sesuai dengan kebijakan pengembangan industri nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Nasional (RIPIN) tahun 2015-2035.

Kategori :